Qurban adalah binatang yang disembelih dengan maksud beribadah pada Allah pada hari raya serta tiga hari lalu (tanggal 11, 12, serta 13 Dzulhijjah). Hukum Qurban Beberapa ulama memiliki pendapat kalau qurban itu harus sedang beberapa beda memiliki pendapat sunat. Argumen yang memiliki pendapat harus yakni firman Allah SWT : إِنَّا أَع�'طَي�'نَاكَ ال�'كَو�'ثَرَ {1} فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَان�'حَر�' {2} Argumen yang memiliki pendapat sunat yaitu sabda Rasulullah SAW : أُمِر�'تُ بِالنَّح�'رِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُم�' {رواه الترمذى} Berarti : Saya diminta menyembelih kurban serta kurban itu sunat untuk anda (HR. Bukhari) Binatang yang sah untuk qurban adalah yg tidak bercacat. Contoh pincang, begitu kurus, sakit, putus telinga, putus ekornya serta sudah berusia seperti berikut : - Domba yang sudah berusia setahun lebih atau telah bertukar gigi - Kambing yang sudah berusia dua th. lebih - Unta yang sudah berusia lima th. lebih - Sapi, kerbau yang suda